Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyebaran Hoaks Pilpres 2024 ke Kejaksaan
Editor: Novandryo
Selasa, 19 Maret 2024 18:31 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoaks terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.
BACA JUGA:
Kapolda Jatim Buka Pembangunan RS Bhayangkara di Jombang
Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Polres Kediri Kota Bersama Biddokkes Polda Jatim Gelar Dental Fitness
Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
"Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial 'X' dinyatakan lengkap," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka Palti Hutabarat alias PH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (van)