Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 20 Maret 2024 15:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa M. Saiful Mubarok, PNS nonaktif Satpol PP Gresik, belum ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan, pihaknya masih menunggu hingga sidang selesai. Meskipun, dalam sidang tersebut terdakwa mengungkap kabid linmas dan sejumlah PNS satpol PP lainnya yang diduga turut mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Menurut Agung, pernyataan Saiful Mubarok dalam persidangan itu belum terbukti kebenarannya.
"Kan hanya disebut, tapi fakta benar tidaknya kan belum terbukti," tandasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/3/2024).
Agung menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, BKPSDM maupun inspektorat tak bisa menindaklanjuti apa yang terungkap dalam sidang apabila tidak ada pengaduan.
"Tapi yang pasti, BKPSDM sangat mendukung proses hukum yang tengah berjalan di PN Gresik. BKPSDM sangat siap jika pengadilan minta bantuan, baik untuk keterangan maupun ASN yang dibutuhkan untuk saksi persidangan," katanya.