DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Maret 2024 16:30 WIB

Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Heru Susilo, saat pemaparan. Foto: Ist

Sementara itu, Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo, menyebut media gathering bertujuan menjalin tali silaturahmi antara media dengan Kanwil DJP Jatim II, sekaligus mengharapkan media dapat menyampaikan ajakan lapor SPT Tahun 2023 sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April2024 untuk Badan.

Ia pun berharap, pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas dan Implementasi PSIAP ini dapat diketahui masyarakat. Dikatakan, “Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024, dan NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024.”

Hingga 27 Maret 2024, WP terdaftar di Kanwil DJP Jatim II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP atau sekitar 68 persen dari jumlah WP wajib lapor sebanyak 857.774 WP. Capaian ini, tumbuh sebesar 8,73% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP. 

"Semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100 persen," kata Heru. (sta/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video