Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 28 Maret 2024 21:39 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua remaja, IY (17) dan Z (17), ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota karena kedapatan jualan obat mercon.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, IY adalah warga Kecamatan Wonodadi sedangkan Z adalah warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
IY diamankan dengan barang bukti dua kilogram bubuk petasan dan 55 selongsong petasan dari kertas.
Sedangkan Z diamankan dengan barang bukti satu kilogram bubuk mercon.
"Pengungkapan penjualan bubuk petasan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024. Polres Blitar Kota ada dua ungkap jual beli ilegal bubuk petasan," ujar Danang, Kamis (28/3/2024).
Keduanya membeli bubuk petasan itu melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri.
"Modus operandi membeli bubuk mercon untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan momen," imbuhnya.
Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951.
Namun, karena keduanya masih di bawah umur, maka penanganannya khusus dan tidak dilakukan penahanan.
"Keduanya anak di bawah umur. Jadi kurang 18 tahun, jadi ada penanganan khusus, tidak ditahan. Namun proses terus berlanjut," pungkasnya. (ina/rev)