Komisi III DPRD Kota Mojokerto Minta Dindik Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Minta Dindik Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Rabu, 05 Agustus 2015 15:35 WIB

Ilustrasi

“Siswa yang masih berusia di bawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak memiliki SIM. Kalau membandel, tentunya harus diberi sanksi. Ini tugas sekolah untuk menertibkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Hariyanto.

Hariyanto mencontohan, pemandangan area parkir darurat di gang Purwotengah sebelah timur SMPN 2 jalan A Yani. Ratusan siswa di sekolah itu memarkirkan sepeda motor mereka melalui jasa parkir di gang tersebut.

“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” tukasnya.

Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya prefentif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan bahkan razia ke sekolah-sekolah. (yep/rvl)

 

 Tag:   Pemkot Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video