PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasurua 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 03 April 2024 13:53 WIB

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto

Pada Pasal 13 jelas diatur bahwa pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara, daerah dan atau unsur pidana.

Dan pada Pasal 14 disebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka pengembalian denda atau kelebihan bayar harus tetap diuji apakah terdapat mens rea (niat jahat dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidana).

“Sehingga, kami berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta merta selesai, tetapi bisa dibawa ke ranah tindak pidana korupsi,” sambung Lujeng

Pada prinsipnya UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggungjawaban Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, adalah penegasan dari Undang-undang Tidak pidana korupsi, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

Jadi, ia menyarankan jika menemukan indikasi kerugian negara baik milik Pemkab atau Pemkot Pasuruan, bisa langsung menyerahkan ke APH. Jika langkah itu tidak dilakukan, akan dikenai Pasal 26.

“Di dalam pasal itu disebutkan, setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bisa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta,” urainya.

Apalagi, kata Lujeng, temuan itu berkaitan dengan proyek pengerjaan bangunan yang bisa berpotensi membahayakan orang banyak. 

Jadi, tidak hanya mewajikan Pemkab atau Pemkot membayar denda jika ada temuan, tapi bisa langsung dibawa ke APH.

“Artinya, kerugian negara itu muncul bisa disengaja atau tidak disengaja. Jika memang disengaja sejak awal, mencuri volume, dan itu dilakukan sadar, langsung saja melapor ke APH,” tutupnya (afa/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video