Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 30 April 2024 11:02 WIB

Tangkap layar Sidang PHPU Pileg 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A

Pemohon merasa keberatan untuk hasil penghitungan suara di Kecamatan Klampis.

Di mana pengurangan tersebut terjadi di 6 Desa, yaitu Partai di desa Bator berkurang 1.373 suara, Bragang (265), Panyaksagan (170), Laragan Glintong(230) , Kalmpis Timur(231) dan Desa Manunggal sebanyak 30 suara

Kata Kuasa Hukum , seharusnya mendapatkan total 16.168 suara, sedangkan berdasarkan D Hasil, Kabupaten hanya memperoleh 13.869 suara.

4. untuk Dapil 1 Eksternal dan Dapil 4 (internal)

Kuasa Hukum menjelaskan hasil persandingan perolehan suara sesuai hasil penetapan KPU Bangkalan mendapatkan suara 25.035 suara, Demokrat (8.824) Hanura (8.715) suara.

Menurut pemohon, perolehan tersebut tidak sesuai dengan hasil pencermatan dan diduga telah terjadi pergeseran dan penambahan suara.

Pokok perselisihan suara untuk kursi suara selisih di sebabkan penambahan atau suara Demokrat di kecamatan Socah di desa Patonan dari Partai Lain , 

Hakim meminta keterangan pemohon untuk dipertegas terkait partai lainnya.

"Partai lainnya dari partai apa?," tanya Saldi , 

"Partai Demokrat dan Hanura yang mulya," ungkap Kuasa Hukum  

"Oke, dari partai Hanura bergeser ke Demokrat begitu?,"  kata .

"Iya," jawab Kuasa Hukum

Menurut Pemohon hasil pencermatan partai mendapatkan suara 25.035 dan untuk pembagian ke-3 sebanyak 8.435 suara, Demokrat (7.624) dan Hanura (8.015) suara

Internal

Berdasarkan hasil putusan KPU Bangkalan pemohonan (Indra Bustomi) mendapatkan 9.455 suara sedangkan Fuad Hasim memperoleh 12.483 suara. 

Hasil pencermatan pemohonan mendapatkan 11.012 suara dan Fuad Hasim 10.691 suara, sehingga selesih 1.557 suara.

Kuasa Hukum Indra Bustomi mendalilkan bahwa selisih suara tersebut karena pengelembungan suara di 3 Desa, yaitu desa Karang Gayam 562 suara, Kajjan 535 suara dan Bates 460 suara.

Kata Hakim ketua untuk Panel 2 , penyampaan pemohonan akan di respon oleh pihak termohon.

Sidang perdana pendahuluan untuk pemohon Provinsi memakan waktu hampir 3 jam.

Sedangakan untuk jadwal penanganan perkaranya antara lain sebagai berikut:

  1. 29 April - 3 Mei 2024: sidang pendahuluan legislatif;
  2. 3 - 13 Mei 2024: MK menerima penyerahan jawaban termohon;
  3. 15-20 Mei 2024: rapat permusyawaratan hakim (RPH);
  4. 21-23 Mei 2024: pengucapan putusan/ketetapan;
  5. 27-31 Mei 2024: sidang pemeriksaan lanjutan;
  6. 3-6 Juni 2024: rapat permusyawaratan hakim (RPH);
  7. 7-10 Juni 2024: sidang pengucapan putusan/ketetapan.

(uzi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video