Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya
Editor: Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 22:17 WIB
BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2/2024.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas, dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
BACA JUGA:
Tujuan Pemkot Kediri Undang Kepala Sekolah dan Operator BOS Ikuti Sosialisasi
Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Pengembangan Konten Digital untuk Guru
Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujarnya usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/5/2024).
Untuk tahun ini, ia menjelaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.