Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 28 Mei 2024 20:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa TKI berinisial SA (39) dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya narkoba dari wilayah Malaysia bakal masuk ke Madura yang diselundupkan TKI.
BACA JUGA:
Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Viral di Medsos, Mahasiswi di Bangkalan Dianiaya Pacarnya
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada barang yang akan masuk ke wilayah Bangkalan, setelah itu kami lakukan penyelidikan dan penelusuran kebenaran dari informasi itu," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan penelusuran, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mencurigai SA, warga Desa Tagungguh, yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
"Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti bus yang ditumpangi. Baru selepas Jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," kata Febri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam 2 bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram, dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," ucap Febri.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut, dan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Akibat perbuatannya, SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fat/uzi/mar)