KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 28 Mei 2024 23:26 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 calon terpilih sebagai anggota DPRD Kota Malang peda Pemilu 2024 resmi ditetapkan KPU. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik, dan anggota DPRD terpilih yang berlangsung pada hari ini, Selasa (28/5/2024)
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Amaningtyas, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik dari hasil penetapan untuk pemberitahuan agar ditembuskan kepada caleg terpilih.
BACA JUGA:
Alasan KPU Kota Blitar Undang Denny Caknan di Peluncuran Pilwali 2024
Gandeng KPU dan Bawaslu, PWI Tuban Sosialisasikan Pemilu ke Mahasiswa IIK NU
KPU Tuban Luncurkan Maskot untuk Pilkada 2024
4.653 Petugas Pantarlih di Kabupaten Kediri Dilantik Serentak
Lalu, lanjut Aminah, KPU Kota Malang juga akan menyampaikan salinan dari surat keputusan terkait dengan penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon anggota dewan terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui wali kota untuk kemudian selanjutnya dilantik.
"Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dalam aturan KPU, bahwa calon anggota dewan terpilih ini harus sudah melaporkan harta kekayaannya pada lembaga yang berwewenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan tersebut," paparnya.