2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 29 Mei 2024 17:34 WIB

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat ungkap kasus narkoba berupa sabu seberat 131 gram.

Sedangkan barang bukti 50 gram lebih, disita dari tangan tersangka Felix Anggoro Kasih yang dibekuk di tempat kosnya Desa Pundong, Kecamatan Diwek, .

"Tersangka Felix ini mengedarkan sabu-sabu dengan meletakkan barang di pinggir jalan raya," kata Yani.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 13 tersangka yakni, sabu seberat 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 Timbangan, 8 Scrub sedotan plastik, 804 klip.

"Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat-obatan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," urai Yani. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video