2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 29 Mei 2024 17:34 WIB
Sedangkan barang bukti 50 gram lebih, disita dari tangan tersangka Felix Anggoro Kasih yang dibekuk di tempat kosnya Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Tersangka Felix ini mengedarkan sabu-sabu dengan meletakkan barang di pinggir jalan raya," kata Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 13 tersangka yakni, sabu seberat 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 Timbangan, 8 Scrub sedotan plastik, 804 klip.
"Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat-obatan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," urai Yani. (aan/mar)