KPU Kota Probolinggo Sebut Pencalonan Nur Eva dan Saiful Nurwahid Tak Memenuhi Syarat
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 29 Mei 2024 22:11 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Probolinggo mengumumkan jika calon perseorangan atau calon nonpartai yang sempat mendaftar, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat.
"Sesuai syarat perseorangan, pasangan calon harus mengumpulkan dukungan yang diberupakan KTP. Pasangan ini telah mengumpulkan sebanyak 18.475 KTP. Namun, setelah diverifikasi oleh KPU, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 185 KTP atau sekitar 1 persen saja," kata anggota KPU Kota Probolinggo, Akhmad Faruk, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:
Belum Resmi Kantongi Rekom dari PDIP, Hengky Kurniawan Pilih Fokus di Kota Blitar
Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
Ketua DPD PAN Gresik Usulkan Roro Esti sebagai Bacawabup untuk Dampingi Alif atau Syahrul
Selain harus sesuai dengan dukungan yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 17.851 KTP, jumlah hasil verifikasi administrasi dari pasangan calon tersebut harus tersebar di 5 kecamatan yang ada.
"Sebaran tersebut lebih banyak dari sebaran minimal sebaran 3 kecamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, status administrasi bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kesatu," ucap Faruk.
Simak berita selengkapnya ...