KPU Kota Probolinggo Sebut Pencalonan Nur Eva dan Saiful Nurwahid Tak Memenuhi Syarat
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 29 Mei 2024 22:11 WIB
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, juga menjelaskan jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan dimaksud tidak memenuhi syarat, dan tidak ada lagi jadwal perbaikan.
"Silahkan kalau ada keberatan melalui upaya yang lain misalnya gugatan. Bisa konsultasi dulu ke Bawaslu dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika ada keberatan baik administrasi maupun proses," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menanggapi putusan dari KPU Kota Probolinggo, Eva mengaku legowo. Menurut dia, hal ini menjadi evaluasi bagi tim pemenangan.
"Saya legowo dan ini menjadi catatan evaluasi tim pemenangan kami dari sistem yang kami ajukan, mungkin 5 tahun lagi. Kita tetap akan berkonsiliasi dengan partai-partai yang lain, atas program kami yang belum tercapai untuk pembangunan Kota Probolinggo kedepan," katanya. (ndi/mar)