Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 30 Mei 2024 14:12 WIB

Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan iuran sebesar 3 persen yang ditujukan bagi karyawan swasta dimulai pada tahun 2027.

Rincian iuran tersebut ialah 2,5 persen ditanggun pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara upah minimun DKI Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin pada saat mendaftar.

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengambilan simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

Kepesertaan berakhir karena telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Sebagai informasi, sebelumnya BP Tapera Bernama Bapertarum. Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993. Presiden Soeharto kala itu yang menetapkan Bapertarum pada tanggal 15 Februari 1993.

Bapertarum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak alias tabungan perumahan PNS. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji PNS dan mengelola tabungan perumahan.

Pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepersertannya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri dan informal.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video