Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 31 Mei 2024 19:27 WIB

Malahatul Farda (kanan) saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Foto: Ist

"Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.

Atas pembacaan dakwan JPU, Majelis Hakim Ferdinand menyampaikan sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi (keberatan).

"Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Riyan Fibrianto, Rizal Hariadi, mengatakan atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami dari kuasa hukum terdakwa Riyan Fibrianto minggu depan akan melakukan eksepsi," tuturnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video