Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditangkap, Lujeng Bilang Begini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 31 Mei 2024 22:30 WIB
Sementara menurut Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka Kalau ada pejabat dapat dan minta uang dari khasani sangat tahu kalau duit itu berasal dari pemotongan insentif, "Ini artinya ada mens rea (niat jahat) dan actue reus (bisa dipidana)."
"Tetapi kalau pejabat lainnya dikasih Khasani (tidak minta) dan tidak tahu kalau itu dari pemotongan insentif, contoh ada kepala OPD saat mau umrah dikado mukena sama Khasani, tetapi dicatat dibukunya bendahara. Kalau dikasih tapi mereka tidak meski masuk di catatan bendahara bukan kategori pidana," imbuhnya.
Terpenting menurut dia, tersangka melakukan pemotongan itu atas insiatif sendiri atau persekongkolan, "Kalau itu persekongkolan maka APH harus mengusut tuntas hingga akar-akarnya." (afa/mar)