Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 04 Juni 2024 15:16 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Desa Betiring, Kecamatan Cerme, menuju Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan rambu ini sebagai respons banyaknya keluhan dari masyarakat atas maraknya truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Gus Yani, Alif, dan Syahrul Masih Menanti Rekom 3 Parpol ini untuk Maju di Pilkada Gresik 2024
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Rambu itu juga dipasang untuk meminimalisir kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan.
Bupati yang karib disapa Gus Yani itu menyampaikan, adanya fasilitas infrastruktur bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, salah satunya terkait kelas jalan.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Betiring-Prambangan), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10," tuturnya.
Disampaikannya, pemasangan rambu di Desa Betiring ini merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di Desa Prambangan pada Sabtu (1/6/2024).