Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 05 Juni 2024 20:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menaikkan tarif pemakaian air untuk pelanggan ketegori niaga dan industri.
Kenaikannya mulai Rp1.000 hingga Rp1.500. Sedangkan untuk pelanggan kategori rumah tangga tidak ada kenaikan tarif pemakaian air.
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
"Penyesuaian tarif untuk pelanggan niaga dan industri ini untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan jaringan pipa untuk menyalurkan air kepada para pelanggan," ucap Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Ahmad Rusdilfahmi, saat sosialisasi penyesuaian tarif niaga dan industri kecil di kantor perumda setempat, Rabu (5/6/2024).
Penyesuaian harga tarif air ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 31 Tahun 2024. Sekadar informasi, total ada 6.638 pelanggan yang terdampak kenaikan tarif tersebut.
Mulai dari kategori pelanggan niaga kecil meliputi kos-kosan, toko kelontong, hingga perkantoran. Kenaikan harga Rp5.000 per meter kubik (m³) menjadi Rp6.500 per m³.
"Untuk industri kecil kenaikannya sama dengan kategori niaga kecil. Sedangkan untuk kategori niaga besar naik dari Rp7.500 menjadi Rp 8.500," tuturnya.
Menurut Fahmi, kenaikan tarif ini memang sudah waktunya. Sebab, Perumda Giri Tirta belum pernah menaikkan tarif sejak tahun 2018. Sementara tarif listrik dan biaya operasional lain terus naik.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk subsidi silang dengan kategori rumah tangga. Saat ini, tercatat ada 123.000 pelanggan Perumda Giri Tirta Gresik.