Nyabu di Tempat Umum, Warga Sumenep Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyabu di Tempat Umum, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Editor: Arief
Senin, 10 Juni 2024 18:55 WIB

Pelaku berinisial RS (49) beserta barang bukti yang ditemukan oleh polisi. Foto: Ist.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas lalu menangkap dan menggeledah RS.

Polisi menemukan barang bukti di saku celana kanan depan berupa dua plastik klip kecil berisi sabu, dan dua poket plastik klip kecil berisi Inex, yang terbungkus plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebungkus rokok berisi satu poket sabu dibungkus tisu.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video