Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 11 Juni 2024 20:25 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dengan perincian 4 perkara sabu-sabu dan 2 perkara pil dobel L atau karnopen.
Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake, mengatakan dari 4 perkara sabu-sabu tersebut Satreskoba mengamankan 5 orang tersangka. Yakni K, MDRP, CR, AW, dan AS. Kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 31.06 gram sabu-sabu.
Herry menjelaskan untuk tersangka K dan MDRP adalah warga asli Kecamatan Kerek yang melakukan aksinya di Kecamatan Tambakboyo pada 27 Mei 2024 lalu. Modusnya dengan membawa narkotika jenis sabu dan diranjau di bawah pohon di tepi jalan.
Selanjutnya, tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di tepi jalan Kecamatan Palang. Modusnya sama, meletakkan sabu di dalam semak-semak yang dekat dengan jembatan.
"Sedangkan tersangka AW warga asal Kecamatan Tuban juga membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram di Kecamatan Semanding. Dia menaruh klip tersebut di dalam dompet untuk bertemu dengan pembeli," ujarnya saat memimpin jumpa pers di Mapolres Tuban didampingi Kasatreskoba AKP Teguh Priyo Handoko, Selasa (11/6/2024).
Terakhir adalah AS warga Kabupaten Sidoarjo yang membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. Tak berbeda dengan tersangka lainnya, AS meletakkan 1 poket sabu di bawah pohon untuk diambil oleh pelanggannya.
Simak berita selengkapnya ...