Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 11 Juni 2024 20:25 WIB

Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake bersama jajaran saat menunjukkan sabu dan pil dobel L yang diamankan dari para tersangka.

"Atas keempat kasus tersebut, seluruh tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," kata Herry.

Sementara untuk kasus pil dobel L, Satreskoba mengamankan dua tersangka. Masing-masing adalah FA warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong dan DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan .

Menurut dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. Untuk barang bukti yang telah diamankan petugas sebanyak 1.537 butir pil dobel L.

Dari kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Dalam jumpa pers kali ini, barang bukti dari para tersangka langsung dimusnahkan bersama stakeholder terkait dari pengadilan, kejaksaan, dan BNNK.

"Motif yang dilakukan oleh para tersangka ini untuk mendapatkan keuntungan lebih. Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi kerja sampingannya sambil berjualan sabu-sabu," pungkas Teguh. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video