Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 20:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.
BACA JUGA:
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.
"Untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024)
Ia menjelaskan, ada lima imbauan yang diberikan oleh Pemkab Sumenep dalam menyambut hari raya kurban, yaitu larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan alami, seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu, atau wadah lainnya yang tidak menimbulkan sampah plastik. (rif)