Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 19 Juni 2024 03:40 WIB
"Jika dipindahkan ke provinsi, itu bukti Polres Bangkalan tidak mampu melakukan pengamanan terkait PUSS di Bangkalan. Polres Bangkalan tinggal membuat surat tidak sanggup melaksakan hitung ulang di Bangkalan," ucapnya.
Bukan hanya wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara, Musawwir juga mengungkapkan adanya isu dugaan penggantian surat suara yang asli dengan yang palsu, agar sesuai dengan hasil surat suara di D hasil kabupaten.
"Tapi ini masih isu, bisa benar atau tidak," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Bangkalan yang baru Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait isu pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim maupun isu tentang adanya surat suara palsu.
Sementara Malikul Amin, Komisioner Bawaslu Bangkalan, menyatakan hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap.
"Internal Bawaslu sudah melakukan rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di Bangkalan aman, kenapa harus ke provinsi?" jelasnya.
Sedangkan, Kasat Intel Polres Bangkalan, Iptu Anang Widiarto, juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hitung ulang di provinsi. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke KPU Bangkalan. (uzi/rev)