Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 20 Juni 2024 20:41 WIB

Proses pemindahan kotak suara dari Kabupaten Pamekasan ke Surabaya dijaga ketat personel polisi dan disaksikan perwakilan parpol.

"Sesuai amar keputusan, di Pamekasan ada sekitar 15 TPS, kemudian di Jember ada 105 TPS. Tentu saja kami segera melakukan koordinasi terhadap stakeholder, termasuk partai politik secara berjenjang baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi," tuturnya.

Pantauan di lokasi, proses pemindahan kotak suara disaksikan langsung oleh perwakilan dari partai politik dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian serta Bawaslu 

Sebelumnya, amar putusan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra berdasarkan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten, Senin (10/6/2024).

Saldi menjelaskan, setelah menyandingkan bukti-bukti yang diajukan dari PAN, KPU, dan Bawaslu Pamekasan, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo; dan Partai Demokrat di TPS 22, 25, dan 26 Desa Larangan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Daja; TPS 4, 6, 14, 16, 23, dan 27 Desa Banyupelle; TPS 903, 904, 905, dan 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.

"Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum dan memastikan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik, maka menurut mahkamah harus dilakukan penghitungan surat suara ulang oleh di 15 TPS tersebut," ucapnya. (dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video