Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 25 Juni 2024 21:00 WIB

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.

"Saat digeledah di kos nya, polisi menemuian sabu lebih dari 2 Ons yang disembunyikan di sepatu. Jadi, total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 384,5 gram atau 3,8 Ons," paparnya.

Menurut dia, Sukamdi merupakan residivis asal Desa Karangan, Kecamatan Bareng, . Dia merupakan bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Sementara Ulfa adalah LC (pemandu lagu), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, .

"Keduanya bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena dia positif mengonsumsi sabu dan juga mengetahui kalau Sukamdi ini mengedarkan narkotika," pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam ditahanan Polres . Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video