Gubernur Lantik Empat Pj Kepala Daerah di Jatim
Editor: nisa
Rabu, 19 Agustus 2015 10:36 WIB
Yang juga tak boleh dilakukan Pj adalah membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan pejabat sebelumnya. Dilarang juga memberikan perizinan yang berbenturan dengan perundang-udangan, dilaran melakukan pemekaran daerah yang bertentangan dengan yang dilakukan pejabat sebelumnya.
"Saya minta pimpinan dewan dan forpimda untuk membantu dan mendukung Pj ini. Saya ingatkan, Pj berhak membuat RPPS keuangan," tandasnya.
Kepada pejabat bupati dan wakil bupati yang telah purna tugas, Pakde menyampaikan terimakasih atas jasa-jasanya. Atas segala kinerja pembangunan demi kesejahteraan warga.
"Keberhasilan tersebut tak lepas dari kerjasama dengan forpimda, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat," ujar Pakde lagi.
Tugas selanjutnya, masih kata Pakde, adalah pelantikan 14 Pj yang masih menunggu waktu. "Total ada 19 kepada daerah yang akan diganti Pj. 16 kepala daerah habis jabatannya di tahun ini, dan 3 kepala daerah purna tugas pada 2016 (Pacitan, Tuban dan Kabupaten Blitar)," pungkas Pakde. Namun untuk Pj Bupati Blitar belum bisa dilantik hingga akhir tahun.