Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 04 Juli 2024 22:06 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, warga mengenalnya sebagai seorang paranormal.
Polisi yang awalnya menduga Badrus melayani pasien, justru mendapati para pecandu dan pengedar narkoba melakukan transaksi di tempatnya. Hal tersebut menjadi modus baru yang dilakukan pelaku agar identitas, dan aksinya tak terendus.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
“Ini bisa jadi modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (4/7/2024).
Saat penggerebekan pada Sabtu (29/6/2024), petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Sholeh (35). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel.
“Barang bukti dan juga kurirnya juga berhasil kita amankan,” ucap Agus.
Atas perbuatannya melanggar hukum, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (maf/par/rev)