Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 05 Juli 2024 20:01 WIB
“Jadi bermula dari penangkapan satu pelaku saat ada operasi pekat, dari penangkapan itu lantas kita kembangkan. Pengembangan penangkapan tersebut kami di-backup oleh Jatanras Krimum Polda Jatim untuk mengejar tersangka satunya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya adalah residivis di kasus yang sama. MMH pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali, Surabaya, dan dihukum selama 6 bulan pidana penjara.
Kemudian, AYE pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dia dihukum selama 2 tahun pidana penjara. (rus/mar)