Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 11 Juli 2024 22:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - B (58), terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban di sekitar Kecamatan Merakurak, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (11/7/2024).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian saksi ahli seorang dokter dari RSUD dr. R. Koesma Tuban yang didatangkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
BACA JUGA:
Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat
Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Semeru 2024, ini 10 Sasaran Prioritasnya
Polisi Buru Pembuang Bayi di Desa Bektiharjo Tuban
Dalam persidangan tersebut juga diperlihatkan bukti hasil visum et repertum terdakwa. Sehingga menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap terdakwa B.
Usai sidang, Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum terdakwa, menyampaikan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan babak belur saat penanganan pertama pelimpahan dari Polsek Merakurak ke penyidik unit 1 Satreskrim Polres Tuban.
"Terdapat luka memar di punggung, memar kepal, dan kakinya robek, sehingga penyidik dari Polres Tuban memohonkan visum kepada RSUD Tuban," terang Engki.
Karena itu, pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli, yaitu dokter yang melakukan visum et repertum pada terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...