Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 16 Juli 2024 21:38 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Uang ganti rugi atas pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) tidak hanya diterima Pemkab Probolinggo. Kepala Desa Matekan, Dani Dila Arifin, juga mendapatkan ganti rugi.
Sebab, aset berupa TKD (tanah kas desa) milik Pemerintah Desa Matekan terdampak atau dilalui jalur pembangunan jalan tol yang menelan anggaran triliunan rupiah itu. Menariknya, ada 2 titik TKD yang dilalui garis tol, yakni bidang tanah seluas +562 meter persegi, dan tanah seluas 56 meter persegi.
BACA JUGA:
Wujudkan Kabupaten Lengkap, BPN Kabupaten Probolinggo Terus Bagikan Sertifikat PTSL
Menteri ATR BPN Kukuhkan 667 Orang Pengurus Pusat IPPAT
Sekjen Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama 2024
DPD RI Dukung Tambahan Anggaran Kementerian ATR BPN untuk Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Penyerahan uang ganti rugi itu diserahkan langsung oleh PPK Jalan Tol Probowangi, Andi, dan Jamil di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo. Selain dari pihak BPN dan PPK Tol Probowangi, hadir pula Camat Besuk, Abdul Bari, yang menyaksikan langsung penyerahan uang ganti rugi tol atas aset TKD Matekan.
Simak berita selengkapnya ...