4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 18 Juli 2024 15:17 WIB

4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor. Foto: Ist

3. Manfaat di autogate

Paspor elektronik dapat memudahkan Anda ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Pemeriksaan di autogate hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Sementara, pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual yang membutuhkan waktu lama.

4. Harga pembuatan

Harga pembuatan dan e-paspor memiliki perbedaan di kantor Imigrasi, yaitu:

-Biaya pembuata paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000

-Biaya pembuatan paspor elektornik (e-paspor) 48 halaman adalah Rp 650.000

Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan (e-paspor) dan sama.

Tiap jenis paspor tidak ada yang mengungguli satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kebutuhan dan keperluan Anda masing-masing.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video