Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 24 Juli 2024 19:20 WIB

Kementerian ATR/BPN saat menerima aset BMN secara simbolis dari KPK senilai Rp4,78 miliar.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/ menerima aset BMN (barang milik negara) hasil rampasan senilai Rp4,78 miliar. Penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekjen Kementerian ATR/, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi , Mungki Hadipratikto, Selasa (23/7/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” kata Suyus.

Kepada jajarannya, ia menginstruksikan untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, Suyus ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/.

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada 2 ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan, dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yg sudah diberikan oleh , BLBI,” tuturnya.

Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara dan Kementerian ATR/ dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus . Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/ untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi , Mungki Hadipratikto dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan untuk dipergunakan ATR/ dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana berupa tanah dan bangunan,” paparnya.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/ serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV dan jajaran. (afa/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video