Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi

Editor: MMA
Rabu, 21 Agustus 2024 07:14 WIB

Suhartoyo. Foto: dok. MK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Derajat Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat jatuh ke comberan, terutama saat diketuai Anwar Usman (adik ipar Presiden Jokowi), kini terangkat kembali derajatnya setelah diketuai Suhartoyo.

Betapa tidak. Di saat rakyat Indonesia sumpek poll - karena Jokowi seenaknya menerabas aturan dan menginntervensi semua partai politik – Surhartoyo memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia.

Tentu Suhartoyo tak sendirian. Ada hakim berintegritas lain di MK. Antara lain Saldi Isra dan hakim-hakim terhormat lainnya.

Kali ini MK membuat putusan – meminjam istilah Dahlan Iskan - menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik.

MK membuat putusan bahwa syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen.

Untuk kota seperti Jakarta syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta.

“Maka partai seperti PDI-Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDI-Perjuangan bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain,” tulis Dahlan Iskan di Disway pagi ini, Rabu 21 Agustus 2024.

Anies Baswedan, yang nasibnya sama dengan PDI-P, ditinggal partai-partai pengusungnya (PKB dan Nasdem bahkan PKS) karena pilih berpelukan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) tiba-tiba bisa tersenyum kembali. Punya harapan baru.

Memang tiga partai itu sempat mengisyarakatkan akan mengusung Anies untuk Pilkada DKI Jakarta. Terutama karena konstituen mereka di DKI Jakarta menyampaikan aspirasi warga Jakarta yang menginginkan Anies sebagai gubernur. Tapi ketika ada “tukang kayu” menebang pohon beringin dengan begitu mudahnya, pimpinan tiga parpol itu (Surya Paloh, Muhamin dan Ahmad Syaikhu) tampak meriyang dan greges.

Maklum, si tukang tebang kayu, kabarnya selain mengutak-atik kasus mereka, juga menjanjikan kursi menteri. Maka mereka pun langsung “dada lala” kepada Anies Baswedan.

Tapi kini pendukung Anies heboh. Gembira. “Mereka, tadi malam, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI-Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi: Hendrar Prihadi,” tulis Dahlan lagi.

Hendrar, tulis Dahlan, adalah salah satu dari tiga kepala daerah yang memikat hati Presiden Jokowi. Karena itu Hendrar diangkat sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) –menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

“Dua bupati lainnya adalah: Abdullah Azwar Anas sendiri dan Bupati Kulon Progo dr Hasto Wardoyo. Jokowi mengangkat dr Hasto menjadi kepala BKKBN. Tiga kepala daerah berprestasi itu dari PDI-Perjuangan,” tulis mantan Menteri BUMN pada era Presiden SBY itu.

Menurut Dahlan, putusan MK itu menjadi gempa bumi. Dan gempa bumi tidak hanya terjadi di Jakarta. Tapi juga di Jawa Tengah. “Akibat putusan MK, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng –rencananya berpasangan dengan jenderal polisi bintang dua Ahmad Luthfi,” tulis tokoh pers itu lagi.

Tapi masalahnya, apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK ini? Mengapa KPU masih akan konsultasi dengan DPR –terkait dengan putusan MK kemarin?

Dahlan yang dikenal sebagai wartawan senior menghubungi Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan menkum HAM dan mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.

"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," ujar Prof Yusril.

Dahlan Iskan juga mengaku mengontak Mahfud MD. Juga menanyakan hal yang sama.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video