Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

Editor: Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 14:47 WIB

Petugas KPK saat memasuki gudung Polres Gresik sebelum melakukan pemeriksaan. FOTO: ist.

dilakukan kepada 8 Ketua Pokmas mulai pukul 09.00 WIB. Sementara 10 Ketua Pokmas dilakukan pemeriksaan pukul 13.00 WIB.

BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi keberadaan penyidk di Polres kepada Kasat Reskrim Polres , Aldhino Prima Whirdan, namun belum ada jawaban.

Sementara Kasi Humas Polres Iptu Wiwit Mariyanto enggan memberi komentar kepada awak media. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan .

Sebelumnya, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah pokmas Jatim TA 2019-2022.

Dar 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara dari Jatim, Sampang dan Probolinggo, pihak swasta, kepala desa dan staf Sekretatiat Jatim.

Mereka berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.( Jatim) lalu anggota Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.

Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta, kades, dan staf, inisialnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.

Selain telah ditetapkan menjadi tersangka,

telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang tersebut mulai 30 Juli 2024 hingga 6 bulan kedepan.

Dari ke-21 tersangka kabaranya satu pihak pihak swasta berasal dari Kabupaten . Inisialnya HAS. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video