Minta Jokowi Dipulangkan Paksa ke Solo, Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK Depan Balai Kota Solo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minta Jokowi Dipulangkan Paksa ke Solo, Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK Depan Balai Kota Solo

Editor: Tim
Jumat, 23 Agustus 2024 08:24 WIB

Aksi demo para mahasiswa di Solo untuk mengawal putusan MK minta agar Jokowi dipulangkan saja ke Solo, Kamis (24/2024). Foto: Rmol

SURAKARTA, BANGSAONLINE.com – Aksi demonstrasi tak hanya terjadi di Senayan Jakarta. Tapi juga di Solo, tempat asal Presiden Jokowi. Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Balai Kota Solo. Para mahasiwa yang tergabung dalam “Koalisi Indonesia Melawan” itu menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024).

Mereka mengkritik Baleg DPR RI yang mau menjegal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA:

Dilansir radar solo, massa berkumpul di Bundaran Gladak Solo Jalan Slamet Riyadi. Mereka kemudian berjalan mundur dari Bundaran Gladak menuju Balai Kota Solo. Aksi jalan mundur itu dilakukan sebagai simbol kemunduran kualitas demokrasi Indonesia.

Spanduk yang dibentangkan mereka banyak yang menggelitik. Diantaranya: “Tukang Kayu Sedang Mempersiapkan Kursi Untuk Anaknya#Orba Jilid“.

Lalu “Rezim Jokowi”, “Pulangkan Jokowi ke Solo”, “Darurat Reformasi,”. Tolak Pilkada Akal-akalan”, “Habis Gibran, Terbitlah Kaesang”, dan sebagainya lainnya.

Bahkan ada mahasiswa yang membawa pocong berwajah Jokowi.

Tuntutan para demonstran antara lain:

1. Menolak dengan tegas dan keras, atas revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan secara mendadak dan telah mencederai konstitusi.

2. Menuntut DPR RI membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh badan legislasi DPR RI.

3. Mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi yang sudah dikhianati.

4. ke kota asalnya Surakarta, karena sudah merusak tatanan negara dengan 18 dosa yang sudah dilakukan atas kerusakan negara hari ini, yaitu:

* Dinasti dan Oligarki Politik

* Pelemahan Institusi Demokrasi

* TNI di ranah sipil

* Konflik Papua Tak Kunjung Padam

* Runtuhnya Sistem Pendidikan

* Watak Patron-Klien Kepolisian

* Politik Kejaksaan

* Pelemahan KPK

* Kegagalan menangani Pelanggaran HAM Berat

* Karut Marut mengelola APBN

* Runtuhnya Indepedensi Bank Indonesia

* Ketergantungan pada Utang Cina

* Pemaksaan Ibu Kota Nusantara

* Kerusakan Lingkungan

* Konflik Agraris

* Kriminalisasi atas nama Proyek Strategis Nasional

* Kebebasan Sipil Yang menyempit

* Gimick Diplomasi Luar Negeri

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video