HM Anton Maju Pilwali Kota Malang, Luka Lama Diungkit, Praktisi Hukum: Bisa Diungkap asal... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

HM Anton Maju Pilwali Kota Malang, Luka Lama Diungkit, Praktisi Hukum: Bisa Diungkap asal...

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 23 Agustus 2024 14:23 WIB

Sebagai informasi, dalam putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby., disebutkan bahwa Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama.

Dan selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selaka 4 bulan.

Terpisah, Praktisi Hukum Kota Malang Pangeran Artha dalam menyikapi hal tersebut mengatakan jika memang hal itu masih dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, maka ada serangkain proses yang dapat dilakukan agar kasus itu dapat kembali dilakukan penyelidikan.

"Bisa saja (kembali diungkap). Asalkan memang ada Sprindik (surat perintah penyidikan) dari aparatur. Dan itu adalah sprindik baru, bukan sprindik atas kasus pokok yang sudah diputus," ujar Okky melalui sambungan telepon pada Jumat (23/8/2024).

Bahkan, jika memang dirasa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih belum jernih seutuhnya, mantan anggota dewan yang turut jadi terdakwa bisa bersurat, agar kasus itu bisa kembali dilakukan penyidikan.

"Mereka (mantan anggota dewan) bisa bersurat, bisa juga menjadi whistle blower. Bisa dibuka semuanya," tegas Okky. (dad/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video