Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 25 Agustus 2024 23:03 WIB

Gereja Puhsarang di masa Pemerintahan Hindia-Belanda. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gereja Puhsarang yang berada di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya struktur tingkat nasional oleh pada 13 Agustus 2024. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya setelah sebelumnya ada penetapan cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi.

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno, mengungkapkan bahwa penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional merupakan bagian dari upaya yang dimulai sejak 2019.

“Kami barusan diundang oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan terkait penetapan cagar budaya tingkat nasional. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penetapan sebenarnya, yang pertama Gereja Puhsarang, kedua, Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan ketiga Situs Totok Kerot. Namun keputusannya yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Bidang Struktur yakni Gereja Puhsarang,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).

Ninie Susanti Tedjowasono, maestro epigrafi Indonesia dan Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional menjelaskan, Gereja Puhsarang memiliki keunikan tersendiri, terutama karena usianya yang mendekati satu abad.

“Dari berbagai sudut pandang, gereja ini menarik, terutama karena dirancang oleh arsitek Belanda yang mengadopsi arsitek Jawa,” ujarnya.

Ia menekankan, gereja ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan contoh arsitektur yang menggabungkan budaya lokal dan Eropa. Selain Gereja Puhsarang, diharapkan pula agar Prasasti Paradah, yang terletak di wilayah Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

“Ketersambungan Prasasti Paradah 1 dan 2 layak diusulkan sebagai Memory of the World karena isinya yang unik dan bisa menginspirasi generasi berikutnya,” tambah Ninie.

Sedangkan, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, juga menyambut gembira kabar penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya bidang struktur.

"Ini luar biasa sudah ada penetapan. Yang perlu diperhatikan ada aturan main ketika sudah ada penetapan cagar budaya struktur tingkat Nasional. Misal ketika ada pembangunan di lokasi gereja ataupun pembenahan harus ijin ke Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Tekonologi c/q Kebudayaan dan surat bisa dikirim melalui BPK Wilayah XI,” kata Gus Barok panggilan akrab Imam Mubarok.

Gus Barok berharap karena banyak peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri maka perlu di Kabupaten Kediri segera dibentuk kembali Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video