Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 05 September 2024 22:22 WIB

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international civil society organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.

Asnaedi menyebut bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/9/2024).

Terkait implementasi pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/ telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak 2021-2023.

Sampai dengan tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan tanah ulayat diketahui bidang tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektare tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.

"Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat," jelas Asnaedi.

Mengawali rangkaian acara, Menteri akan membuka peresmian exhibition atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi para Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki.

Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/ di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video