Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Minggu, 06 Oktober 2024 13:27 WIB

Petugas Bawaslu Gresik saat menurunkan APK pasangan Yani-Alif yang dipasang di depan balai desa Sukowati, Kecamatan Bungah. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Gresik No. 1 -Asluchul Alif yang diapasang di area kantor Balai , Kecamatan Bungah.

Sebab, pemasangan APK di tempat sarana pemerintah tersebut melanggar kentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.

Di dalam Pasal 65 PKPU No.13/2024 disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya, rumah sakit, gedung milik pemerintah seperti kantor balai desa, tempat pendidikan seperti sekolah, maupun tempat umum lainnya, termasuk halaman, pagar dan / atau tembok kantor pemerintahan.

"Itu kejadiannya sudah lama. Kami sudah minta Panwascam Bungah untuk menurunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori kepada BANGSAONLINE, Minggu (6/10/2024).

Nadhori menambahkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan pengadiuan dari masyarakat soal adanya APK paslon Yani-Alif yang dipasang di depan kantor balai desa Sukowati, Kecamatan Bungah.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video