Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Minggu, 06 Oktober 2024 13:27 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Gresik No. 1 Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif yang diapasang di area kantor Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah.
Sebab, pemasangan APK di tempat sarana pemerintah tersebut melanggar kentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
BACA JUGA:
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik: ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Tapi ...
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Di Deklarasi Kampanye Damai, Alif Minta Maaf
Di dalam Pasal 65 PKPU No.13/2024 disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya, rumah sakit, gedung milik pemerintah seperti kantor balai desa, tempat pendidikan seperti sekolah, maupun tempat umum lainnya, termasuk halaman, pagar dan / atau tembok kantor pemerintahan.
"Itu kejadiannya sudah lama. Kami sudah minta Panwascam Bungah untuk menurunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori kepada BANGSAONLINE, Minggu (6/10/2024).
Nadhori menambahkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan pengadiuan dari masyarakat soal adanya APK paslon Yani-Alif yang dipasang di depan kantor balai desa Sukowati, Kecamatan Bungah.