Beraksi di Blitar, Komplotan Pecah Kaca Mobil Gasak Rp100 Juta
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 07 Oktober 2024 16:12 WIB
Ia menyebutkan, petugas dari Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan 2 pelaku yang berinisial RV (35) dan PS (27) warga Sumatera Selatan, sedangkan 6 pelaku lainnya diamankan Polres Blitar, Polres Malang Kota, serta Polres Tulungagung. Sebab, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
"Mereka merupakan komplotan, beroperasi antar provinsi. Kemudian saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian," ucap Gede.
Atas perbuatannya itu, 2 pelaku dari Sumatra Selatan akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun. (ina/mar)