Buntut Pemecatan Gunawan HS, Tim Hukum GUS Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 07 Oktober 2024 23:16 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemecatan Gunawan HS yang dilakukan PDIP berbuntut panjang. Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, dan sekretarisnya, Darmadi, secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik.
"Kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Abah Gun maupun Vebry (putra sulung Gunawan, Vebry Wirantha) kala itu," kata salah satu kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:
Dampingi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Wajibkan Kader Dukung Risma-Gus Hans
Barisan Masyarakat Malang Deklarasi Siap Tandang Menangkan Gunawan-Umar di Pilkada 2024
Paslon Gus Bentuk Tim untuk Pantau Kades dan Camat Tak Netral di Pilkada 2024
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
"Sebenarnya kalau soal pemecatan sebagai kader PDIP, Abah Gun memerima dengan legowo, mengingat Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDIP, juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, bahwa beliau masih menaruh hormat dan takzim kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDIP, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu," imbuhnya.
Meskipun ikhlas terkait pemecatan, pihaknya beranggapan perlu langkah lebih lanjut yang menyangkut harga diri Abah Gun.
"Hanya kemudian tim GUS memandang, perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi," ucapnya
Walau nanti Tim Kuasa Hukum GUS memutuskan untuk mencarikan Abah Gun keadilan, ia menyatakan bakal mengajukan banding administratif kepada partai untuk membatalkan pemecatan.