Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif ke 4 Pemohon Kewarganegaraan RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif ke 4 Pemohon Kewarganegaraan RI

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 08 Oktober 2024 13:29 WIB

Pemeriksaan substantif yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada para pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kadiv Yankumham , Dulyono, memimpin sidang verifikasi atau pemeriksaan substantif terhadap 4 pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (8/10/2024). Ia mengatakan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan bagi para pemohon yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

“Selain melakukan verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen dari para pemohon serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia,” urai Dulyono didampingi Kabid Yankum , Mustiqo Vitra. 

Bersama Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, agenda tersebut berlangsung di Ruang Airlangga . Proses ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk latar belakang pemohon.

Beberapa di antaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan dan sebagainya.

Dalam Sidang Verifikasi ini Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 pemohon kewarganegaraan melalui pasal 8 (naturalisasi murni).  Asal negara para pemohon yaitu 2 dari China, satu Taiwan, dan seorang lagi berasal dari Jepang. 

Tim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut antara lain dari Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I dan Polda Jatim. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video