Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 08 Oktober 2024 14:44 WIB

Sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

"Hari ini pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin minggu depan," ucap jaksa kelahiran Yogyakarta ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari , Stephen Dian Palma, menyatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan saat penyidikan, yaitu 1 unit ponsel yang berisi aplikasi situs Judol serta aplikasi M-banking. Disebutkan pula bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan hasil Rentut dari Kejati Jatim.

"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa Judol," katanya. (coi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video