Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 08 Oktober 2024 20:30 WIB
"Sidang hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (14/10/2024) minggu depan," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Selasa (8/10/2024)
Sementara itu, Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menambahkan saat penyidikan ada beberapa BB yang diamankan, yaitu 1 unit HP yang berisi aplikasi situs judi online serta aplikasi m-banking.
Palma juga menerangkan jika tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut berdasarkan atas hasil rentut dari Kejati Jatim.
"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa judol," pungkasnya. (wan/rev)