Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Oktober 2024 12:42 WIB

Kasi Inteldakim Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho (nomor 2 dari kiri) saat menggelar konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur , melakukan penindakan terhadap dua WNA asal Belanda dan Filipina, karena melanggar hukum keimigrasian. Kasi Inteldakim Kediri, Adrian Nugroho, Adrian Nugroho, menjelaskan terkait  kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut saat konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Untuk kasus pertama, ia mengatakan bahwa pelaku berkewarganegaraan Belanda berinisial JB, laki-laki berusia 38 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia.

"Bermula pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, seorang WN Belanda berinisial JB melaporkan diri ke Kantor Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan WNA dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya," ucapnya.

Ia menyatakan, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.

“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Kelas II Non TPI Kediri," paparnya

Ia menyebutkan, WNA Belanda dengan inisial JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk Kasus kedua, lanjut Andrian, pada tanggal 30 september 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video