Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Oktober 2024 12:42 WIB

Kasi Inteldakim Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho (nomor 2 dari kiri) saat menggelar konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Grogol, Kabupaten Kediri," katanya.

Kemudian, dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui, yang bersangkutan menikah dengan wanita berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.

“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di kediri," ucapnya.

Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa yang dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 2006 bersama istrinya, dan pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 tahun, dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.

“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,“ kata Adrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan. Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Jadi, untuk WNA asal Belanda akan dideportasi ke negara asal, sedangkan untuk WNA asal Filipina akan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video