Tim Paslon Subandi-Mimik Lapor Pengerusakan APK, Ini Kata Bawaslu Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Paslon Subandi-Mimik Lapor Pengerusakan APK, Ini Kata Bawaslu Sidoarjo

Editor: Novandryo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 09 Oktober 2024 21:37 WIB

Tim Paslon Subandi-Mimik Idayana saat menyerahkan bukti rusaknya baliho kampanye ke Bawaslu Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Tim Paslon - mengadukan perusakan baliho kampanye kepada .

Baliho milik Paslon 01 Pilbup di Kecamatan Jabon dan Porong diduga sengaja dirusak dengan melubangi gambar kepala dan Mimik.

Tak cuma gambar -Mimik, foto petahana Khofifah Indar Parawansa- Emil Dardak juga jadi sasaran pengrusakan.

Juru bicara Pemenangan -Mimik, Nanang Haromain bersama Sujayadi menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang diduga sengaja dirusak.

Nanang menyerahkan bukti tersebut kepada Ketua Agung Nugraha bersama Moeh Arief dan Fathur Rohman.

"Ini pengaduan dan diskusi dengan . Karena titik kerusakan baliho itu diduga sengaja di rusak. Ada indikasi kesengajaan. Bukan faktor alam," kata Nanang Haromain di Kantor , Rabu (9/10/2024).

Nanang menyebut bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dirusak itu merupakan baliho resmi dari tim pasangan -Mimik.

Dia pun berharap kejadian perusakan baliho milik pasangan calon - ini tidak terulang. Artinya tetap menginginkan kontestasi Pilbup dengan riang gembira.

Apalagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, juga meminta para relawan dan simpatisan pendukungnya tidak terpengaruh.

"Pak juga berpesan kepada semua relawan untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemenangan Paslon BAIK, tidak usah terpancing dengan perusakan APK," ungkapnya.

Sementara, Ketua Agung Nugraha menjelaskan setelah mendapat pengaduan dari tim pasangan -Mimik terkait perusakan atau vandalisme bakal dilakukan rapat pleno pimpinan .

"Kemudian kami akan tindak lanjuti penelusuran lebih dalam terkait peristiwa vandalisme tersebut," terang Agung.

Agung menegaskan kajian tersebut juga untuk memastikan bahwa APK yang dirusak itu memang dicetak secara mandiri oleh tim resmi paslon nomor 1 atau hanya alat sosialisasi di luar tim pasangan -Mimik.

"Itu yang kami akan kaji dan telusuri terlebih dahulu, apakah APK tersebut termasuk alat kampanye resmi dari paslon," jelasnya.

"Kami juga akan minta masukan dan arahan dari rekan-rekan penyidik dari kejaksaan maupun kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," tutupnya

Jika memang konteksnya masuk dimensi pemilihan, maka kasus pengrusakan APK bisa masuk pidana atau pidana umum atau hukum lain.

"Itu yang kita urai bersama Gakkumdu. Ketika APK mandiri maka ruang pidana pemilu mulai terbuka," katanya. (cat/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video