Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 10 Oktober 2024 16:52 WIB

Kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus yang menyeret Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten atas dugaan penipuan dan korupsi politik memasuki babak baru. Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) telah siap, dan segera melaporkan keduanya agar tidak dianggap hanya gertakkan.

"Beberapa hari ini kami sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), tujuannya untuk melengkapi data laporan kami, sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan," kata salah satu kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma, Kamis (10/10/2024).

Sebagai seorang advokat, dirinya berkewajiban menjalankan sumpah profesi untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada siapa pun yang memintanya. Sehingga, dalam menjalankan profesi harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.

"Pulbaket ini penting, tujuannya adalah, seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti, baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan memudahkan penyidik dan jaksa membawa kasus ini sampai ke pengadilan," paparnya.

Sejauh ini, ia mengatakan bahwa sudah ada 3 anggota Fraksi DPRD Kabupaten periode 2019-2024 yang ditemui sebagai bagian untuk memenuhi pulbaket.

"Tim kami sudah berhasil menemui, dan meminta keterangan kepada 3 mantan anggota DPRD Fraksi Kabupaten periode 2019-2024. Ada yang menarik dari keterangan yang diperoleh, mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri, dan mereka yang dimintai keterangan ini siap walaupun nanti diminta oleh abah Gun menjadi saksi," ungkapnya.

Saat ditanya siapa saja anggota yang dimaksud, Axel secara bijak memilih untuk merahasiakan. Ia khawatir apabila nama-nama tersebut muncul ke publik bisa berpotensi terjadi intimidasi.

"Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Kami tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu," katanya.

"Sembari melakukan pulbaket, Tim Kuasa Hukum GUS juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Abah Gun. Yang penting kami sebagai Tim Kuasa Hukum, akan melakukan pengumpulan bukti, dan keterangan saksi sebanyak-banyaknya. Selanjutnya nanti kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (anak sulung Abah Gun, Vebry Wirantha), jadi dilaporkan atau dimaafkan," imbuhnya.

"Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat (ketua DPRD), artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan. Akan tetapi pihaknya tetap menghormati, dan menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video