Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Mustain
Jumat, 11 Oktober 2024 22:16 WIB
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim meminta anggota baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi bekerja maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Harapan itu disampaikan Fauzan Adim saat melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai anggota pergantian antar waktu (PAW) PPK Candi, di Aula Kantor KPU Sidoarjo, Jumat (11/10/2024).
BACA JUGA:
Ratusan Warga Madura di Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Cawabup Mimik Ikut Panen Ikan di Tanggulangin dan Tawarkan Solusi Bagi Petambak
KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024
Warga Sidoarjo Antusias Sambut Kirap Maskot Pilkada 2024
“Sudah menjadi keharusan bagi semua anggota PPK memegang teguh kode etik, terutama menjaga sikap netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024,” tandas Fauzan Adim.
Ia pun mengingatkan, bahwa memasuki masa kampanye ini jangan sampai terjadi keterlibatan para anggota adhoc dalam aksi dukung mendukung salah satu paslon.
Kata Fauzan, hal itu bisa saja terjadi tanpa sadar. Misalnya anggota PPK nongkrong di sebuah kafe atau warkop dengan salah satu tim sukses paslon.
"Meski hanya sekadar ngopi, namun ini resisten melahirkan masalah, karena bisa dieksploitasi. Bahkan dituduh terlibat aksi dukung mendukung salah satu paslon,” jelas Fauzan.
Imbauan senada disampaikan komisioner KPU Sidoarjo lainnya yang meminta anggota PPK mencegah potensi-potensi yang bisa melahirkan masalah ke depannya, apalagi sampai menimbulkan gugatan hukum di Makhamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau ada pihak yang terkait dengan paslon tertentu mengajak ngopi di suatu tempat dengan alasan apapun, sebaiknya ditolak dengan cara santun dan tegas," imbuh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Ahmad Nidhom.
Begitu pula bila ada pihak yang terkait paslon meminta datang ke tempatnya dengan alasan meminta penjelasan terkait Pilkada, sebaiknya diminta saja datang ke kantor PPK.