Ingin Kota Probolinggo Steril dari Kemaksiatan, Banleg Dewan Bahas 20 Draf Raperda Hiburan Malam
Senin, 07 September 2015 23:47 WIB
Sementara Ketua Banleg, Hamid Rusdi mengatakan, 20 pasal yang dibahas tentang hiburan malam dari hasil penelitian dan kajian Unibraw ini sudah selesai dibahas. Selanjutnya, 20 pasal itu akan diuji publik dengan mengundang semua elemen masyarakat hingga aparat dan pelaku usaha.
"Usai sempurna, nantinya akan kita bahas bersama eksekutif untuk di-Perdakan. Tujuannya, berharap Raperda ini berjalan lancar dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo," tegas Hamid Rusdi.
Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan jika keberadaan Raperda tentang pengaturan hiburan malam ini bukan untuk melarang atau memberendel para pelaku usaha hiburan malam seperti tempat karaoke, pub hingga cafe. Tetapi, lebih bermuara sesuai dengan kaidah-kaidah masyarakat yang agamis dan beretika kesopanan.
"Kami tak ingin disini jadi tempat eksploitasi sex dan kemaksiatan yang merajalela. Karenanya, harus sesuai dengan norma-norma yang ada yakni norma agama dan kesopanan," imbuhnya. (ndi/rvl)